TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
SELAMAT DATANG DI FIA@NET

Sabtu, 13 Juli 2013

Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa

Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa

  •  
makan_puasaJika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur.
Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini,
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَلِلْحَاكِمِ: - مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ - وَهُوَ صَحِيحٌ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda, "Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum." (Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).
Dalam riwayat Hakim disebutkan, "Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh." Hadits ini shahihkata Ibnu Hajar.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya.
2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum.
3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho' atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar